ANGGARAN DASAR
IKATAN TERAPIS BEKAM INDONESIA
ANGGARAN DASAR
IKATAN TERAPIS BEKAM INDONESIA
MUKADIMAH
Keanekaragaman etnis, Budaya dan kekayaan alam Indonesia termasuk didalamnya berbagai metode pengobatan yang secara tradisional telah turun temurun dilakukan dan telah membuktikan efektifitasnya dalam mendukung kesehatan masyarakat. Salah satunya yaitu “Bekam” atau kop yang merupakan salah satu methode untuk mendukung kesehatan masyarakat, melalui terapi pengobatan penyakit atau perawatan kesehatan menggunakan metode efektif pembersihan darah dengan cara pelepasan dan pengeluaran darah statis, angin dan senyawa toksid dalam badan melalui permukaan kulit dengan cara menyedot memakai atau menggunakan alat yang bersih, higienis dan aman.
Berbagai upaya pengobatan tradisional telah memberikan pilihan (alternative) kepada masyarakat sehingga orang sakit lebih mudah untuk memperoleh pelayanan pengobatan, maka beragam penyakit yang sulit disembuhkan memiliki peluang untuk dapat disembuhkan. Bekam (Al-Hijamah) merupakan salah satu terapi untuk mendatangkan kesembuhan, selain biayanya yang terjangkau methode ini dapat dilakukan oleh siapapun, dan tidak ada effek samping apabila dilakukan berdasarkan ilmu.
Meningkatnya para pengobat tradisional yang lahir atas dasar kesadaran untuk membantu sesama ini perlu memperoleh dukungan, pembinaan dan perlindungan serta pengawasan yang mencakup :
1.Dukungan perijinan. Para pengobat tradisional perlu pemahaman tentang peraturan perijinan pengobatan tradisional khususnya bekam dengan memperhatikan standar higinitas dan keamanan serta bagaimana memenuhi persayaratan peraturan mengenai perijinan pengobat tradisional bekam.
2.Pembinaan pengetahuan. para pengobat bekam perlu disegarkan dan dikembangkan pengetahuannya sesuai hasil-hasil penelitian dan teknik pengobat yang terus menerus berkembang. Mengadakan pelatihan-pelatihan dan membuat standarisasi bekam agar para pengobat lebih terarah dan bertanggung jawab.
3.Perlindungan hukum. Para pengobat bekam perlu memperoleh petunjuk untuk dapat memenuhi ketentuan hukum yang berlaku serta perlindungan hukum terhadap semua hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan pengobatan yang diberikan, atas peraturan atau ketentuan yang berlaku yang belum atau tidak sepenuhnya dapat diikuti dalam praktek pengobatan. Pengawasan terhadap pengobatan tradisional Bekam tidak terlepas dari pengawasan atas hal-hal yang menyimpang/pelanggaran terhadap ketentuan atau peraturan hukum dan kode etik yang telah ditetapkan.
Disamping untuk mendukung, membina dan memberikan perlindungan kepada para Terapis Bekam yang telah menjadi anggota, maka Asosiasi ini juga bertujuan :
Membantu pemerintah dalam menstandarisasi dan pengembangan pengobatan bekam yang didasari dengan keilmuan dan higinitas
Membantu pemerintah dalam menapis cara-cara pengobatan yang tidak sesuai norma – norma Agama dan prinsip-prinsip budaya Indonesia.
Para Terapis Bekam Indonesia merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang dianugerahi bekal ilmu pengetahuan dan teknologi serta keahlian di bidang pengobatan, yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, peningkatan, kesejahteraan rakyat dan pengembangan pibadi warga negara Republik Indonesia, untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Bahwa Ikatan Terapis Bekam Indonesia merupakan organisasi Profesi Terapis Bekam di Indonesia, yang merupakan perwujudan dari hasrat murni dan keinginan luhur para anggotanya, yang menyatakan untuk menyatukan diri dalam upaya mengembangkan profesi luhur pengobatan Bekam di Indonesia pada umumnya dan martabat anggotapada khususnya.
Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dengan keinginan suci nan luhur dari para anggota untuk menumbuhkembangkan Organisasi dan Profesi Terapis Bekam, berbakti pada nusa dan bangsa, serta untuk mewujudkan adanya dukungan, pembinaan dan perlindungan terhadap para terapis bekam maka para Terapis bekam Indonesia dengan ini mendirikan :
BAB I
PENGERTIAN UMUM
Pasal 1
Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan:
(1) Terapis Bekam adalah orang yang berprofesi memberi jasa Terapi Bekam atau ahli pengobatan Bekam, baik di dalam maupun di luar tempat prkatek yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(2) Anggaran Dasar adalah anggaran dasar ITBI yang termuat dalam Akta ini dan sebagaimana di kemudian hari diubah dari waktu ke waktu.
(3) Anggota ITBI adalah mereka yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Anggaran Dasar ini.
(4) Anggota Kehormatan adalah setiap orang yang diangkat dan diterima sebagai Anggota atas dasar penilaian dan penghargaan karena berjasa dalam memajukan pengembangan ilmu yang bermanfaat bagi pengembangan dan pembangunan terapi dan atau pengobatan bekam nasional dan atau telah banyak berjasa terhadap ITBI.
(5) Buku Daftar Anggota adalah buku yang berisi daftar --Anggota ITBI yang dari waktu ke waktu wajib dimutahirkan oleh ITBI sesuai dengan perubahan jumlah Anggota ITBI. ------------------------------
(6) Dewan Pimpinan Cabang (yang selanjutnya disebut (“DPC”) adalah pengurus ITBI di tingkat cabang yang berkedudukan di tingkat Kota/Kabupaten.
(7) Dewan Pimpinan Daerah (untuk selanjutnya disebut “DPD”) adalah pengurus DPP yang ditempatkan di daerah di mana DPD dibentuk sesuai Anggaran Dasar ini dan berkedudukan di tingkat Propinsi.
(8) Dewan Pimpinan Pusat (untuk selanjutnya disebut --“DPP”) adalah pengurus ITBI di tingkat pusat.
(9) Majelis Pembina Etika adalah badan yang membina, mengawasi dan menilai pelaksanaan Kode Etik Terapis Bekam Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Anggaran Dasar ini
(10) Kode Etik adalah kode etik profesi Terapis Bekam sebagaimana di kemudian hari diubah dari waktu ke waktu.
(11) Kongres adalah musyawarah nasional Anggota ITBI yang diselenggarakan berdasarkan Anggaran Dasar ini.
(12) Konperensi adalah musyawarah Anggota ITBI di tingkat Daerah yang diselenggarakan berdasarkan Anggaran Dasar ini.
(13) Peraturan Rumah Tangga adalah peraturan rumah tangga ITBI untuk melengkapi Anggaran Dasar ini yang disusun oleh DPP sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar ini.
BAB II
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 2
Organisasi ini bernama Ikatan Terapis Bekam Indonesia yang disingkat menjadi ITBI
Pasal 3
Ikatan Terapis Bekam Indonesia berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia
Pasal 4
Nama Ikatan Terapis Bekam Indonesia ditetapkan Kongres I Terapis Bekam pada tanggal
18 Januari 2010 di Jakarta yang merupakan kelanjutan dari Nama Ikatan Terapis Bekam
Indonesia, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB III
ASAS DAN LANDASAN
Pasal 5
Ikatan Terapis Bekam Indonesia berasaskan Pancasila, dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 berikut perubahan-perubahannya.
BAB IV
SIFAT, FUNGSI DAN TUJUAN ORGANISASI
Pasal 6
Sifat ITBI adalah organisasi profesi Terapis atau Ahli Pengobatan Bekam yang menghimpun para terapis Bekam Indonesia, bersifat independen, koordinatif, konsultatif, profesional dan non politis.
Pasal 7
Ikatan Terapis Bekam Indonesia mempunyai fungsi :
a. Sebagai wadah berhimpun para Terapis Bekam Indonesia.
b. Menampung, memadukan, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi Terapis Bekam Indonesia.
c. Membina para anggota dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan Profesi Pengobatan Bekam
c. Meningkatkan mutu pendidikan profesi terapis bekam, penelitian dan pengembangan ilmu
pengobatan bekam, serta ilmu-ilmu yang ber hubungan dengan itu.
d. Memperjuangkan dan memelihara kepentingan serta kedudukan terpis bekam di Indonesia
sesuai dengan harkat dan martabat profesi.
e. Bermitra dengan pemerintah dalam pengembangan kebijakan dan dalam program-
program kesehatan.
f. Membantu masyarakat dalam menjaga dan meningkatkan derajat kesehatannya.
g. Mengadakan hubungan ker jasama dengan badan-badan lain yang mempunyai tujuan
yang sama atau selaras, pemerintah atau swasta, di dalam negeri atau di luar negeri
h. Melaksanakan usaha-usaha untuk kesejahteraan anggota.
i. Melaksanakan usaha lain yang berguna untuk mencapai tujuan sepanjang tidak
bertentangan dengan sifat dan dasar organisasi.
Pasal 8
Ikatan terapis Bekam Indonesia memiliki tujuanuntuk memadukan segenap potensi para terapis bekam Indonesia, meningkatkan harkat, martabat, dan kehormatan dan dan profesi terapis Bekam, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi terapis bekam, serta meningkatkan derajat kesehatan rakyat Indonesia menuju masyarakat sehat dan sejahtera.
BAB V
VISI DAN MISI
Pasal 9
Visi Ikatan Terapis Bekam Indonesia adalah :
Terwujudnya profesi terapis bekam yang paripurna, sehingga mampu mewujudkan kualitas hidup sehat bagi setiap manusia.
Pasal 10
Misi Ikatan Terapis Bekam Indonesia ialah :
a. Menyiapkan Terapis Bekam yang berbudi luhur, profesional, memiliki kesejawatan yang tinggi, dan inovatif, serta berorientasi ke masa depan;
b. Membina, menjaga dan meningkatkan profesionalisme Terapis Bekam sehingga mampu menjalankan praktek pengobatan secara bertanggung jawab;
c. Memperjuangkan dan melindungi kepentingan anggota dalam menjalankan praktek profesinya.
d. Mengembangkan kerjasama dengan organisasi profesi lainnya baik Nasional maupun internasional.
BAB VI
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 11
Untuk mencapai visi dan misi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 Anggaran Dasar ini, Ikatan Terapis Bekam Indonesia mempunyai Tugas dan Wewenang :
a. Meningkatkan motivasi anggota dalam upaya pelayanan pengobatan, upaya penggalian, penelitian, pengujian pengembangan dan produksi obat-obatan dan obat tradisional.
b. Meningkatkan kemampuan dan mutu pelayanan anggota dalam bidang pengobatan Bekam kepada masyarakat luas.
c. Mengadakan dan membina hubungan dan kerjasama dengan organisasi nasional dan internasional yang berkaitan dengan pengobatan, kefarmasian, kedokteran dan organisasi internasional serupa;
d. Menyelenggarakan Buku Daftar Terapis Bekam dan paling lambat setiap 1 (satu) tahun melaporkan perubahan jumlah Anggota ITBI.
e. Menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Terapis Bekam.
f. Menyelenggarakan ujian profesi Terapis Bekam;
g. Menetapkan dan menjalankan Kode Etik bagi Anggota ITBI.
h. Melaksanakan pengawasan terhadap Terapis Bekam dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi pelaksanaan Kode Etik dan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ahli Pengobatan.
i. Membentuk Dewan Kehormatan di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.
j. Memberikan teguran lisan, atau teguran tertulis, atau melakukan pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap terhadap Penerapis atau Ahli Pengobatan Bekam berdasarkan Keputusan Dewan Kehormatan.
k. Membentuk Komisi Pengawas
l. Menetapkan tata cara pengawasan terhadap Terapis Bekam untuk dijalankan oleh Komisi Pengawas
m. Memberikan rekomendasi sehubungan dengan izin Terapis Bekam asing yang akan bekerja sebagai Terapis Bekam di Indonesia
n. Mengadakan serta menyelenggarakan program kegiatan melalui pertemuan/ seminar ilmiah yang bersifat lokal, nasional dan internasional;
o. Mengadakan berbagai kegiatan lain yang dipandang perlu untuk mencapai visi dan misi organisasi,serta Hal-hal lain guna mencapai maksud dan tujuan ITBI .
Pasal 12
Dalam melaksanakan maksud dan tujuan serta tugas dan wewenangnya, ITBI dapat menjalankan segala kegiatan secara mandiri dan bebas dari pengaruh siapapun dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik, dan -Keputusan Kongres.
BAB VII
LAMBANG, BENDERA DAN HYMNE
Pasal 13
a. Ikatan Terapis Bekam Indonesia mempunyai Lambang, Bendera dan Hymne;
b. Lambang, Bendera dan Hymne sebagaimana ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KEANGGOTAAN
Pasal 14
1. Anggota Ikatan Terapis Bekam Indonesia ( ITBI ) terdiri dari :
Anggota biasa
Anggota luar biasa
Anggota kehormatan
2. Anggota biasa adalah seluruh penerapi/terapis pengobatan bekam yang berpraktek pengobatan secara regular atau insidental. Kriteria pengobatan tradisional bekam ditunjukkan dengan dimilikinya pengetahuan tentang pengobatan bekam dari sumber yang dapat dipertangung jawabkan atau diakui oleh masyarakat dan dengan adanya tempat pelayanan pengobatan tertentu. Pengertian pengobatan regular ditunjukan oleh adanya jadwal dan dengan papan nama, sedangankan pengobatan insidental tidak berjadwal, tanpa papan nama dan sering bersifat sukarela/nonprofit., pendiri maupun yang langsung terdaftar dalam ITBI dan terdaftar dalam Buku Daftar Terapis Bekam Indonesia.
3. Anggota luar biasa adalah Terapis Bekam warga negara asing yang bekerja di Indonesia, dan terdaftar dalam Buku Daftar Terapis Bekam Indoneisa.
4. Anggota kehormatan adalah bentuk penghargaan keanggotaan kepada seseorang yang telah berjasa dibidang pengembangan pengobatan tradisional bekam yang ditetapkan oleh rapat pengurus.
5. Anggota Kehormatan di pusat ditetapkan dan diangkat oleh Pengurus Pusat, sedangkan Anggota Kehormatan di Daerah dan cabang ditetapkan dan diangkat oleh Dewan Pimpinan Daerah/Cabang
5. Keanggotaan Anggota ITBI berakhir dengan sendirinya jika yang bersangkutan:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. Tidak memperpanjang masa keanggotaannya, dengan ketentuan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
d. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan (curatele);
e. dikenakan sanksi pemberhentian tetap dari profesinya sebagai Terapis Bekam karena melanggar Kode Etik berdasarkan putusan Dewan Kehormatan;
f. dijatuhi hukuman pidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana lima (5) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mendapat kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan berdasarkan keputusan Munas.
6. Ketentuan tentang Keanggotan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 15
(1) Setiap Anggota, Anggota biasa, Anggota luar biasa, dan Anggota Kehormatan berkewajiban untuk menjunjung tinggi nama dan kehormatan Organisasi.
(2). Setiap Anggota ITBI mempunyai hak dan kewajiban yang sama, kecuali bagi Anggota Kehormatan.
(3) Dengan memperhatikan ketentuan , Anggaran Dasar ini dan Peraturan Rumah Tangga,setiap Anggota ITBI mempunyai hak memilih dan dipilih untuk menduduki jabatan Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, Dewan Kehormatan dan Komisi Pengawas, sedangkan Anggota Kehormatan tidak mempunyai hak memilih dan dipilih, kecuali bahwa dapat dipilih untuk menduduki jabatan Komisi Pengawas.
(3) Setiap anggota berkewajiban untuk :
a. Memegang teguh Kode Etik Profesi Terapis Bekam Indonesia, Anggaran dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Keputusan Kehormatan serta Peraturan Organisasi;
b. Aktif melaksanakan Program Organisasi;
c. Ikut membela dan memajukan Organisasi.
d. Membayar iuran anggota ITBI, iuran tersebut ditetapkan Dewan Pengurus Pusat
e. Mendukung Kegiatan ITBI
(3) Setiap anggota mempunyai hak untuk mendapatkan penjelasan, pembinaan dan perlindungan dalam menjalankan profesinya;
(5) Ketentuan tentang kewajiban dan hak anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
KEPENGURUSAN ORGANISASI
Pasal 15
(1) Kepengurusan organisasi :
a. Organisasi tingkat pusat terdiri dari Pengurus Pusat yaitu Dewan Pimpinan Pusat dan Majelis Pembina Etika Terapis Bekam Pusat.
b. Organisasi daerah tingkat Propinsi, terdiri dari pengurus Daerah yaitu Dewan Pimpinan Daerah dan Majelis Pembina Etika Terapis Bekam Daerah.
c. Organisasi daerah tingkat Kabupaten / Kota, dilaksanakan oleh Pengurus Cabang yaitu Dewan Pimpinan Cabang.
(2)Penetapan Pimpinan organisasi :
a. Ketua Umum dan Ketua Majelis Pembina Etika Terapis Bekam Pusat;
b. Ketua Pengurus Daerah serta Ketua Majelis Pembina Etika Terapis Bekam Daerah ditetapkan pada Konperensi Daerah;
c. Ketua Pengurus Cabang ditetapkan pada Konperensi Cabang;
(3) Ketentuan tentang kepengurusan organisasi diatur lebih lanjut dalam anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
(1) Pada setiap daerah dapat dibentuk Himpunan Seminat sesuai kebutuhan.
(2) Himpunan Seminat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari Pengurus Daerah Ikatan Terapis Bekam Indonesia.
(3) Himpunan Seminat secara nasional dikoordinasikan oleh koordinator Himpunan Seminat yang tergabung dalam Dewan Profesi.
(4) Ketentuan tentang Himpunan Seminat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
(1) Pada setiap tingkatan pengurus organisasi dapat dibentuk Badan-badan/ Yayasan sesuai kebutuhan.
(2) Badan-badan/ Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral sesuai tingkatan kepengurusan.
(3) Ketentuan tentang Badan-badan/ Yayasan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 18
(1) Pengurus Pusat adalah pimpinan tertinggi organisasi, yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
(2) Pengurus Pusat berwenang :
a. Menetapkan kebijakan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Terapis Bekam Indonesia, Keputusan Kongres Nasional dan Keputusan Rapat Kerja Nasional;
b. Menetapkan mengesahkan susunan dan personalia Pengurus Daerah;
c. Mengembangkan kerjasama, hubungan dengan organisasi kemasyarakatan dan profesi di dalam dan luar negeri guna meningkatkan fungsi dan peran Ikatan Terapis Bekam Indonesia di lingkungan masyarakat Nasional dan Internasional.
(3) Pengurus Pusat berkewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban dalam Kongres Nasional, yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
(1) Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang dipilih untuk waktu selama 5 tahun untuk Pengurus Pusat dan 4 tahun untuk Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang mulai dari S.K. Kongres, Konperda dan Konpercab.
(2) Wewenang dan kewajiban Pengurus Daerah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Wewenang dan kewajiban Pengurus Cabang diatur dalam Anggaran RumahTangga.
BAB XII
MAJELIS PEMBINA ETIKA IKATAN TERAPIS BEKAM INDONESIA PUSAT DAN DAERAH
Pasal 20
(1) Majelis Pembina Etika Terapis Bekam Pusat dan Majelis Pembina Etika Terapis Bekam Daerah adalah badan yang membina, mengawasi dan menilai pelaksanaan Kode Etik Terapis Bekam Indonesia.
(2) Ketentuan tentang Majelis Pembina Etika Terapis Bekam Pusat dan Majelis Pembina Etika Terapis Bekam Daerah akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
SERTIFIKASI PROFESI
Pasal 21
(1) Badan Sertifikasi Porfesi adalah badan Independen yang merencanakan, melaksanakan dan mengawasi sertifikasi bagi para terapis Bekam Indonesia.
(2) Ketentuan tentang Badan Sertifikasi Porfesi Terapis Bekam akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIV
PERTEMUAN ORGANISASI
Pasal 22
(1) Pertemuan organisasi terdiri dari :
a. Kongres Nasional
b. Kongres Nasional Luar Biasa
c. Kongres Ilmiah
d. Konperensi
e.Pertemuan organisasi lainnya
(2) Ketentuan tentang Kongres, Konperensi, dan pertemuan organisasi lainnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XV
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 23
(1) Kongres, Konperensi dan pertemuan organisasi lainnya yang mengambil keputusan sebagaimana tersebut dalam Pasal 20 Anggaran Dasar ini adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah (1/2) jumlah peserta, yang selanjutnya diaturdalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Pengambilan Keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal Kongres atau Konperensi mengambil keputusan tentang pemilihan Pimpinan, sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah peserta harus hadir.
(4) Dalam hal Kongres mengambil Keputusan tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga :
a. Sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah peserta harus hadir.
b. Putusan adalah sah apabila diambil persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah peserta yang hadir.
(5) Peserta Kongres, Konperensi dan pertemuan Organisasi lainnya, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XVI
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 24
(1) Ikatan Terapis Bekam Indonesia menjalin hubungan dengan Organisasi Sosial, Kemasyarakatan, Profesi dan fungsional baik didalam maupun diluar negeri dalam rangka mencapai tujuan Ikatan Terapis Bekam Indonesia.
(2) Hubungan Ikatan Apoteker Indonesia dengan Organisasi dimaksud dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB XVII
NASKAH AZASI
Pasal 25
Ikatan Terapis Bekam Indonesia mempunyai naskah-naskah azasi organisasi, yaitu :
1. Anggaran Dasar.
2. Anggaran Rumah Tangga.
3. Kode Etik Terapis Bekam Indonesia
4. Peraturan Organisasi
5. Standar Kompetensi Profesi
BAB XVIII
HARTA BENDA
Pasal 26
(1) Harta benda organisasi diperoleh dari :
a. Uang pangkal dan iuran anggota
b. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat
c. Penghasilan usaha lain yang sah
(2) Harta benda yang dimiliki organisasi dikelola dan dipertanggung jawabkan oleh pengurus organisasi.
BAB XIX
PENUTUP
Pasal 27
a. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi.
b. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
0 komentar:
Isi Kolom Komentar Di Bawah Ya..!
Nyatakan Saran, Kesan, Pernyataan, Dan Pertanyaannya Yah..Tentang Bekam